Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan Hewan


 Isi Pasal 302 KUHP

Menjawab pertanyaan Anda, tindak pidana penganiayaan terhadap hewan telah diatur dalam Pasal 302 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, sebagai berikut:


Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta[1] karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan

barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;

barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.

Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak Rp300 ribu[2], karena penganiayaan hewan.

Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.

Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.

https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasal-302-kuhp-tentang-penganiayaan-hewan-lt66a02ab9d0258/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENGENAL BURUNG CENDRAWASIH

SINGA BUKAN RAJA HUTAN

TIPS MEMELIHARA KELINCI